Polsek Grogol Tegur 12 Pengunjung Pasar Gringging Karena Pakai Masker Tak Sempurna
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol Melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Upaya Cegah dan Tanggulangi Covid-19 .
Serta Instruksi Mendagri No. 53 tanggal 18 Oktober 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 3, 2, Dan.1 Covid-19 Di Wil Jawa Dan Bali Sabtu 23 Oktober 2021.
Lokasi / Sasaran Pasar besar Gringging Kec. Grogol Kab. Kediri. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari teguran lisan 12 orang (pakai masker tidak sempurna), bagi masker 10 orang.
“Situasi selama kegiatan Yustisi berjalan dalam keadaan lancar dan aman terkendali,” kata Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..