Pakai Masker Tak Benar, 24 Pengunjung Pasar Semen Terjaring Razia Yustisi
Polreskedirikota.com - Polsek Semen Melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah dan Tanggulangi Covit-19 , Sabtu 23 0ktober 2021.
Lokasi / Sasaran di Pasar Semenl Jl. Argowilis Desa/Kec Semen, Kab Kediri. Pasar Jabang Desa Sidomulyo, Kec Semen, Kab Kediri
Adapun hasil Operasi Yustisi pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran lisan. 24 orang ( tidak memakai masker dengan benar ). Membagikan masker 15 Masker;
“Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Semen AKP Siswandi, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..