Unit tipiring Sat Samapta Polres Kediri Kota Amankan Penjual Miras asal Puhrubuh
Polreskedirikota.com - Unit tipiring Sat Samapta Polres kediri kota melaksanakan giat ungkap perkara diduga Tindak Pidana Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang. TKP penggerebekan di Dsn. Puhrubuh rt.01 rw.02 ds. Puhrubuh Kec. Semen Kab. Kediri.
Kejadian diketahui Pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 wib. Tersangka Nurjamiatun (39) Al. Dsn.puhrubuh rt.01 rw.02 dsn.puhrubuh kec.semen kab.kediri. Barang bukti yang diamankan, 3(tiga) botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi @750ml.
Berawal dari info dari masyarakat petugas satsamapta melakukan penyelidikan dan ternyata mendapati 3(tiga) botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi @750ml diwarung milik sdri. Nurjamiatun.
Sselanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan ternyata benar bahwa diwarung milik Nurjamiatun tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.
“Tersangka melanggar Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang peyelenggaraan ketertiban umum,” kata Kasat Samapta Polres Kediri Kota.
AKP Mustakim, S.H. (res/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..