Pakai Masker Tak Benar dan Tidak Menjaga Jarak, 10 Pengunjung Pasar Terjaring Razia Yustisi
Polreskedirikota.com -Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 .
Serta Instruksi Mendagri No. 43 tanggal 20 Sept 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 4, 3 Dan 2 Covid-19 Di Wil Jawa Dan Bali Serta Se Bupati No. 2678 Tgl 7 Sept 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 Di Wilayah Kabupaten Kediri, Rabu 06 Oktober 2021
Sasaran areal Pasar Gringging dan Pertokoan di Wilayah Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Adapun hasil Operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari t eguran lisan 10 orang (pakai masker kurang sempurna dan tidak jaga jarak), membagikan masker kepada 7 orang.
“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali serta dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata AKP Sokhib Dimyati, S.H, Kapolsek Grogol. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..