Tegakkan Protokol Kesehatan, Polsek Semen Razia Masker di pasar Tradisional
Polreskedirikota.com - Polsek Semen menggelar Operasi Yustisi Penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Operasi Ini Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, perda prov. Pergub prov jatim nomor 2 tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Upaya Cegah dan Tanggulangi Covid-19
Kegiatan, pada Hari Jum'at, tanggal 1 Oktober 2021, pukul 09.30 Wib s/d selesai. Sasaran operasi adalah di Pasar Semen Jl. Argo wilis Ds. Semen Kec. Semen Kab. Kediri.
Adapun hasil Ops Yustisi. Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran Lisan. : 2 Orang ( Tidak memakai masker ). Petugas yang diterjunkan adalah Iptu Sugeng DP. (Padal ). Aipda Wawan Taufik. Aipda Eko Nur, Aipda Khambali
“Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi berlangsung aman dan tertib dan lancar,” kata Kapolsek Semen AKP Siswandi, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..