Warung Kopi Sambil Jual Miras Digerebek Unit Samapta Polsek Grogol
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol, pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB, Unit Samapta Polsek Grogol kap/sita miras yang tidak dilengkapi izin jual miras.
Tempat Kejadian Perkara di Dsn. Ngolakan Desa Cerme Kec. Grogol kab. Kediri. Terlapor adalah Mega Astuti (38 tahun) Mengurus Rumah Tangga warga Dsn. Ngolakan Desa Cerme Kec. Grogol Kab. Kediri.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 4 (empat) botol Aqua kecil miras jenis Arak Jowo @ 600 ml. Kronologis penangkapan, Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021, telah mendapatkan informasi dari warga masyakat bahwa di Dsn. Ngolakan Ds. Cerme Kec. Grogol Kab. Kediri, menginformasikan bahwa di Warung kopi Mega Astuti, menjual miras tanpa ijin.
Lanjut anggota patroli polsek grogol melaksanakan pengecekan atau pengledahan di tempat2 penyimpanan miras dan ditemukan miras jenis Arak Jowo sebanyak 4 (empat) botol @ 600 ml
“Tersangka melanggar Perda kab. Kediri Nomer 6 tahun 2017,” kata Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..