Jual Miras Tanpa Izin, Unit Samapta Polsek Tarokan Gerebek Warung di Dusun Templek
MK UMAM
28 September 2021 (07:20)
Regional
Polreskedirikota.com - Polsek Tarokan melakukan ungkap miras tanpa ijin, Selasa 28 September 2021 Jam 15.00 WIB, Unit Samapta Polsek Ungkap kasus berdasarkan LP-A/21/IX/Res.1.24/2021/Samapta/KediriKota/SPKT Polsek Tarokan
Tersangka atas nama Semiati (56) alamat Dusun Templek RT. 01 Rw. 02 Desa Sumberduren Kecamatan Tarokan dengan BB 1 (satu) botol Aqua masing-masing 1500 ml berisi Arak Jawa, 2 (dua) botol Aqua masing-masing 600 ml berisi arak jawa
“Kami melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat. Salah satunya peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas,” kata Kapolsek Tarokan, Iptu Karyawan Hadi, S.H., M.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..