Pakai Masker Tak Sempurna, 15 Pengunjung Pasar dapat Teguran Polsek Grogol
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol melaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan inpres nomor 6 tahun 2020, perda prov. jatim nomor 2 tahun 2020, pergub prov jatim nomor 53 tahun 2020 dan perbup kabupaten kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covid-19
Serta instruksi mendagri no. 30 tanggal 9 Agustus 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan ppkm di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran covid-19 dan se bupati no. 2678 tgl 7 septemner 2021 tentang ppkm level 3 covid-19 di wil kabupaten kediri.
Kegiatan , pada Hari Sabtu, Tanggal 25 September 2021, Pukul 10.45 WIB - Selesai. Sasaran Operasi Yustisi di Pasar besar Gringging dan Toko Mina Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari :Teguran lisan 15 orang (pakai masker tdk sempurna) dan Bagi masker 10 orang. Padal harian Iptu D. Nurhidayat (Panit Intelkam) dan 2 pers beserta 1 pers dinas Pasar Gringging.
“Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali.,” kata Kapolsek Grogol Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..