Polsek Grogol Bagi 5 Masker Gratis kepada Pengunjung Pasar Gringging
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta instruksi Mendagri Nomor 43 tanggal 20 Sept 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan PPKM Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali Serta SE Bupati Nomor 2678 - 7 Sept 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri, Rabu 22 September 2021 pukul 21.00 Wib - selesai
Lokasi sasaran areal parkir pasar Gringging dan Warkop/ Cafe di wilayah Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Adapun hasil operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari Teguran lisan 10 orang (pakai masker kurang sempurna dan tidak jaga jarak) sanksi sosial - 1 orang , bagi masker 5 orang.
"Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali," kata Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..