Razia Yustisi di Pasar Gringging, Polsek Grogol Bagi 5 Masker kepada Warga
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan inpres nomor 6 tahun 2020, perda provinsi . Jatim nomor 2 tahun 2020, pergub provinsi jatim nomor 53 tahun 2020 dan perbup kab. Kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi covid-19.
Serta instruksi mendagri nomor 30 tanggal 9 Agustus 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 dan se bupati nomor 2678 tanggal 7 septemner 2021 tentang PPKM level 3 covid-19 di wil kab. Kediri.
Kegiatan, pada Rabu 22 September 2021, pukul 10.00 Wib s/d Selesai. Lokasi sasaran operasi adalah Pasar besar Gringging Kec. Grogol Kab. Kediri. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 15 orang (pakai masker tidak sempurna) dan Bagi masker 5 orang.
Petugas yang diterjunkan dalam operasi ini, Padal harian Ipda Joko Purwantono, S.H.( Kanit Sabhara ) dan 2 Personil. “Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali,” kata Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..