Razia Yustisi di Pasar Gringging, Polsek Grogol Tegur 13 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan inpres nomor 6 tahun 2020, perda prov. Jatim nomor 2 tahun 2020, pergub prov jatim nomor 53 tahun 2020 dan perbup kab. Kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covid-1.
Serta instruksi mendagri no. 30 tgl 9 agustus 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan ppkm di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran covid-19 dan se bupati no. 2678 tgl 7 septemner 2021 tentang ppkm level 3 covid-19 di wil kab. Kediri.
Kegiatan, pada Hari Senin Tanggal 20 September 2021 Pukul 10.30 Wib s/d Selesai. Sasaran razia adalah Pasar besar Gringging Kec. Grogol Kab. Kediri. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 13 orang (pakai masker tdk sempurna) dan Bagi masker 10 orang.
Petugas yang diterjunkan Padal harian Iptu D. Nurhidayat (Kanit Intelkam) dan 2 pers beserta 1 pers dinas Pasar Gringging. “Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali,” kata Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..