Pakai Masker Tak Sempurna, 15 Pengunjung Pasar Terjaring Operasi Yustisi
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol melaksanakan operasi yustisi dalam penegakkan inpres nomor 6 tahun 2020, perda prov. Jatim nomor 2 tahun 2020, pergub prov jatim nomor 53 tahun 2020 dan perbup kab. Kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covid-19
Serta instruksi mendagri no. 30 tgl 9 agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Ppkm Di Tingkat Desa Dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan SE BUPATI NO. 2678 TGL 7 Septemner 2021 tentang PPKM LEVEL 3 COVID-19 DI wil kab. kediri.
Kegiatan, pada Rabu tanggal : 15 September 2021, Pukul : 09.00 Wib s/d Selesai. Sasaran Pasar besar Gringging dan toko Mina Kec. Grogol Kab. Kediri. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan : 15 orang (pakai masker tdk sempurna) dan Bagi masker : 10 orang.
Padal harian Iptu D. Nurhidayat (Kanit Intelkam) dan 2 pers beserta 1 pers dinas Pasar Gringging. “Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali,” ujar Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..