2 Penjual Miras Tanpa Izin Diamankan Unit Samapta Polsek Kediri Kota
Polreskedirikota.com - Unit Samapta Polsek Kediri Kota pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 09.00 Wib, telah Ungkap Kasus Minuman keras (MIRAS). Waktu kejadian Hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 09.00 WIB
TKP Warung kopi Jln. Mayor bismo Gg makam Rt 32 Rw 05 Kel. Semampir Kecamatan . Kota Kediri. Terlapor Suyitno (49) Alamat Jln. Mayor bismo G makam Rt 32 Rw 05 Kel. Semampir Kecamatan . Kota Kediri.
Kronologi Pada hari Rabu 15 September 2021 sekira pukul 09.00 wib, Anggota Unit Samapta Polsek Kediri kota Iptu Abdul Malik, Iptu Cham Sunarko dan Aiptu sujono pada saat patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa Warung Kopi milik Suyitno dipergunakan untuk menjual Minuman keras (MIRAS).
Setelah dilakukan tindakan Kepolisian diwarkop tersebut didapati 4 (empat) botol Miras jenis Arak jowo (Arjo) isi masing-masing 600 ml, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kediri kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti 4 botol miras jenis arak jowo (Arjo) isi masing-masing 600 ml.
“Tersanngka melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol,” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Hendry.
TKP Kedua di Area Gor Ds. Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Tersangka Ayu Puspita Hadiyanti (38) alamat Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan berupa, 2 botol minuman beralkohol Jenis Kuntul @ 920 ml.
Berawal info dari masyarakat Bahwa di warung Ayu Puspita Hadiyanti Area GOR Desa Bulu Kecamatan Semen Kediri memiliki,menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak berwenang.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dan ternyata benar bahwa di Warung terlapor didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..