Sat Samapta Polres Kediri Kota Operasi Miras di Warung Desa Kerep Tarokan
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com - Unit tipiring Sat Samapta Polres kediri kota melaksanakan ungkap perkara diduga Tindak Pidana Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
TKP penangkapan di Ds. Kerep RT 01 RW 01 Kec. Tarokan Kab. Kediri. Diketahui Pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 13.00 wib.
Tersangka Andik Prasetyo (30) warga Ds. Kerep RT 01 RW 01 Kec. Tarokan Kab. Kediri. Barang Bukti yang diamankan 4( Empat ) botol minuman beralkohol Jenis Arak Jawa @1500ml*
Berawal info dari masyarakat Bahwa di warung milik Andik Prasetyo Ds. Kerep RT 01 RW 01 Kec. Tarokan Kab. Kediri memiliki,menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak berwenang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Ternyata benar bahwa di Warung Andik Prasetyo (30) di Ds. Kerep RT 01 RW 01 Kec. Tarokan Kab. Kediri tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.
“Tersangka melanggar Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang peyelenggaraan ketertiban umum,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..