Operasi Yustisi di Pasar Tradisional, Polsek Semen Tindak 25 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Semen melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Minggu 12 September 2021, pukul 08.45 WIB- selesai.
Aturan lain, pada Pergub Provinsi Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Lokasi dalam operasi ini Pasar Semen Jl Argowilis desa/ Kecamatan Semen Kabupaten Kediri dan Pasar Jabang" desa Sidomulyo Kecamatan Semen.
Adapun hasil Ops Yustisi. Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari : Tegoran Lisan. 25 Orang ( Tidak memakai masker dengan benar ). Membagikan masker 20 Masker.
Petugas Ipda Wasis D S.H (Padal ). AIPTU Martono. Aiptu Basor. "Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung aman dan tertib dan lancar," kata Kapolsek Semen Akp Siswandi, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..