Langgar Prokes saat Operasi Yustisi, KTP Pengendara Motor Disitas Petugas
Polreskedirikota.com - Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi penerapan Inmendagri No 30 th 2021 ttg PPKM Darurat level 4, Perda Prov Jatim No. 2 th 2020 dan pemberitahuan Keputusan Walikota terbaru nomor 188.45/ 240/419. 003/ 2021 PPKM level 3.
Kegiatan, pada hari ini Rabu tanggal 08 September 2021, Pukul 13.00 Wib s/d selesai. Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin langsung oleh Pamenwas Kompol Gatot Setyo B, S.H., M.H., Pawas Iptu Heri Siswanto, S.H, Padal Ipda Agung Indarto S. bersama Instansi Samping.
Pemberian sanksi dan himbauan massa, Kuat Personel, 14 orang Personel. Polri 6 Pers. TNI 2 Pers. Pol PP 6 Pers. Operasi Yustisi di laksanakan secara hunting dengan memberikan penertiban Prokes kepada pengguna lalulintas Jln. Merbabu depan PG Mrican, Kec Mojoroto, Kota Kediri.
Petugas Polsek Mojoroto melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama Instansi Samping. Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari teguran lisan 25. Sita KTP 1 dan memberikan himbauan masyarakat 20 kali.
“Petugas Polsek Mojoroto membagikan masker 40 buah. Selama kegiatan Operasi Yustisi berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Gatot Setyo B., S.H., M.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..