Polsek Semen Tegur Lisan 15 Pelaku Pelanggaran Protokol Kesehatan
MK UMAM
05 September 2021 (03:21)
Regional
Polreskedirikota.com - Polsek Semen melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Operasi dilaksanakan, Minggu 5 September 2021, pukul 09.00 WIB - selesai.
Lokasi Operasi kali ini di Pasar semen. Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran Lisan 15 Orang ( Tidak memakai masker dengan benar ) serta membagikan masker 17 Masker.
Petugas yang diterjunkan, Aiptu Hudy S, S.H ( PADAL). Aipda Roni H. Aipda Nanang. Bripka Himawan.
"Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung aman dan tertib dan lancar," kata Kapolsek Semen AKP Siswandi, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..