Pedagang Pasar Semen Terima Teguran Polisi Karena Pakai Masker Tak Benar
Polreskedirikota.com - Polsek Semen Melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Provinsi Jatim NOMOR 2 TAHUN 2020. Kegiatan, Kamis 2 September 2021, pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Lokasi Operasi adalah Pasar semen. Adapun hasil Ops Yustisi. Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran Lisan 10 Orang ( Tidak memakai masker dengan benar ) serta membagikan masker 13 Masker.
"Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung aman dan tertib dan lancar," ujar Kapolsek Semen AKP SISWANDI, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..