Langgar Prokes, 35 Warga dapat Sanksi Sosial dari Polsek Semen
Polres Kediri Kota -Polsek Semen operasi yustisi penerapan PPKM darurat Covit-19 di Wilkum Polsek semen. Kegiatan pada Selasa 24 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Ttg Upaya Cegah Dan Tanggulangi Penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi di vutsal Viktori Ds.Semen dan Pertigaan Jalan Argowilis Kec. Semen Kab.Kediri.
Adapun hasil Ops Yustisi. Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran Lisan : 27 Orang Tegoran Tertulis.: 57 Orang. Membagikan masker : 60 lembar dan Sangsi Sosial : 35 orang
"Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi dapat berlangsung aman dan tertib dan lancar," kata Kapolsek Semen AKP Siswandi, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..