Operasi Yustisi, Polsek Tarokan Sasar Pengguna Jalan Melintas di Desa Kalirong
Polres Kediri Kota – Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota melaksaanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tarokan.
Kegiatan berlangsung, pada Sabtu19 Agustus 2021. Lokasi sasaran di Pos PPKM Mikro Pasar Jati Desa Jati dan Jln. Umum serta Balai Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Wilkum Polsek Tarokan.
Adapun hasil operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari tegoran lisan 5 orang, pembagian masker 15 buah.
“Dalam kegiatan ini, petugas menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali,” kata Iptu Karyawan Hadi, Kapolsek Tarokan. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..