Polsek Mojo Operasi Yustisi dengan sasaran Warung dan Angkringan
Polres Kediri Kota -Polsek Mojo melaksanakan operasi yustisi penerapan PPKM Level IV Covid-19 di Wilkum Polsek Mojo dalam rangka penegakan Inpres Nomor6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor22 Tahun 2021, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
Dan Perbup Kab Kediri Nomor44 Tahun 2020 tentang upaya cegah dan tanggulangi penyebaran Covid-19 oleh Polsek Mojo Selasa 17 Agustus 202120.30 Wib - selesai.
Lokasi / sasaran 1.Warung Ngatijo 2.Warung Cak No 3. Wartas Desa Tambibendo. Adapun hasil operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari : Teguran Lisan 7 Orang; Membagikan 8 Masker.
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi dapat berlangsung aman dan tertib dan lancar dan menerapkan prokes. Adapun hasil operasi Yustisi. Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran Lisan 7 Orang, Membagikan 10 Masker.
"Dalam pelaksanaan operasi Yustisi dapat berlangsung aman dan tertib dan lancar," kata Kapolsek Mojo AKP Priyono, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..