Polsek Mojo Bagi Masker Warga di Jalan Raya Kediri - Tulungagung
Polres Kediri Kota - Polsek Mojo melaksanakan operasi yustisi penerapan PPKM Level IV Covit-19 di Wilkum Polsek Mojo. Operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
Aturan lain Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang upaya cegah dan tanggulangi penyebaran Covid-19 oleh Polsek Mojo, Senin16 Agustus 2021.
Lokasi atau sasaran masyarakat yg melintasi jembatan perbatasan Desa Ngadi Kecamatan Mojo dan Tulungagung. Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari teguran lisan 6 orang, membagikan 8 masker.
"Selama kegiatan berjalan, aman, lancar dan terkendali," kata Kapolsek Mojo AKP Priyono, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..