Polsek Pesantren Tegur 9 Pelaku Pelanggaran Protokol Kesehatan
Polres Kediri Kota -Polsek Pesantren melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pemberitahuan Se Walikota Terbaru 188.45/229/419.003/2021. Terkait Perpanjangan PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Level 4 Covid 2021
Kegiatan Ops dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin AKP Panggayuh S SH. MH. MSi.
Razia protokol kesehatan operasi yustisi di laksanakan 5 (lima) kali di Jl. Brigjen Pol Imam Bachri Jl. Durian Jl. Panjaitan Jl. S. Parman Jl. Kapten Tendean.
Petugas gabungan melaksanakan himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat.
Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari teguran lisan 9 (pedagang K5, Warkop dan warung Angkringan dihimbau dalam masa PPKM level 4 tutup pukul 20.00 WIB.).
"Kami melakukan Pembagian Masker. Petugas Polsek Pesantren dan Instansi Terkait membagikan masker 10 masker," kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..