Operasi Yustisi, 4.849 Orang Diberi Sanksi Polresta Mojokerto
Polresta Mojokerto - Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Polresta Mojokerto dan Polsek jajaran bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan, pada Jumat (24/7/2021). Operasi Yustisi ini guna Peningkatan Disiplin untuk Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020, dalam rangka Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19.
Sasaran kegiatan dalam operasi Yustisi kali ini adalah Pengguna jalan baik Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki. Tak itu saja, Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata, juga turut jadi sasaran.
IPDA MK Umam SE, Kasubbag Humas Polresta Mojokerto menggatakan, bahwa Kegiatan Operasi Yustisi dilakukan Gabungan Polri-TNI dan Satpol PP / Perangkat Desa serta Ormas / Potmas Komunitas, dengan cara Statis dan Mobiling / Hunting System. Operasi Yustisi dilakukan Polresta Mojokerto dan juga Polsek Jajaran.
Untuk diketahui, Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan Polres Mojokerto Kota, Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. Surodinawan dan Jl.Suromurukan serta Hunting system diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 2.549 orang
-. Teguran tertulis : 19 orang
-. Sanksi sosial : 27 orang
-. Denda Administrasi : 8 orang
Polsek Magersari,
Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Tropodo Meri Kota Mojokerto serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 456 orang
-. Teguran tertulis : 18 orang
-. Sanksi sosial : 22 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang.
Polsek Prajuritkulon,
Kegiatan Operasi Yustisi di warkop Kedai Rakyat dan Warkop Jl.Surodinawan serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 440 orang
-. Teguran tertulis : 17 orang
-. Sanksi sosial : 21 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang.
Polsek Jetis, Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. PB. Sudirman kec.Jetis kab Mojokerto dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 321 orang
-. Teguran tertulis : 18 orang
-. Sanksi sosial : 20 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang.
Polsek Gedeg, Kegiatan Operasi Yustisi di Warung Kopi Bu Ratih Ds. Bandung dan Warkop kopi habib Ds.Kemantren, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 327 orang
-. Teguran tertulis : 14 orang
-. Sanksi sosial : 19 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang.
Polsek Kemlagi, Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. Raya DS. Kemlagi dan Alas Kemlagi, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 237 orang
-. Teguran tertulis : 15 orang
-. Sanksi sosial : 17 orang
-. Denda Administrasi : 8 orang.
Polsek Dawarblandong,
Kegiatan Operasi Yustisi di Simp 4 Ds Pulorejo Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 241 orang
-. Teguran tertulis : 12 orang
-. Sanksi sosial : 16 orang
-. Denda Administrasi : 7 orang.
Total keseluruhan dari Kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sejumlah 4.849 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 4.571 orang
-. Teguran tertulis : 112 orang
-. Sanksi sosial : 103 orang
-. Denda Administrasi : 63 orang.
Sedangkan Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 250 Orang terdiri dari Polri 173 Personel, TNI 32 Personel,
Satpol PP 37 Personel dan
Potmas ada 8 Personel.
Disampaikan IPDA Umam, kegiatan ini semata untuk Pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Masih kata Umam, bagi Pelanggar diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis, seperti disuruh mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan, membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran,” jelasnya.
Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan. Serta memberikan pengertian pentingnya tentang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain. Agar mereka membiasakan diri menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” tandasnya.
Tak hanya itu, Umam juga memberikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, seperti,memakai Masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan, menjauhi Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas.,” pungkas Umam.(wo)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..