Oprasi Yustisi di Pasar Gringging, Polsek Grogol Tegur 14 Pelanggar
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol Melaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021 Tgl 14 Juni 2021 Ttg Perpanjangan Ppkm Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Utk Pengendalian Penyebaran Covid-19
Kegiatan pada Sabtu, 24 Juli 2021, pukul 09.00 WIB s/d Selesai. Lokasi / Sasaran operasi kali ini di Pasar Gringging Kec. Grogol Kabupaten Kediri.
Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 14 orang dan Teguran tertulis 9 orang serta bagi masker 20 buah.
Petugas, Padal Harian Ipda M. Topan (Kanit Reskrim) beserta 3 Pers. piket fungsi. "Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali," ujar Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..