Bersama Satpol PP, Polsek Mojoroto Tegur 20 Pelaku Pelanggaran Prokes
Polres Kediri Kota - Polsek Mojoroto melaksanaan operasi yustisi penerapan perda prov jatim no. 2 th 2020, Perwalikota Kediri no. 32 tahun 2020 dan penerapan se Walikota terbaru 443:/2/419.003/2021 terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).
Kegiatan berlangsung, pada hari ini Kamis 22 Juli 2021, Pukul 14.00 wib s/d selesai. Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin -Pawas Iptu Heri Sis ,SH -Padal Ipda Sartono.
Kuat Personel 11 Personel yang diterjunkan dalam operasi ini. Polri 7 Pers bersama Pol PP 4 Pers. Sasaran Razia di tempat Merbabu dan seputaran PG.Mrican. Petugas memberikan pemahaman terkait diterapkan SE Walikota yang terbaru Nomor 443 /2/419.003 /2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), Dan Perpanjangan Prmberlakuan Se Walikota
Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari. Teguran lisan 20 serta Himbauan 20. Petugas Polsek Mojoroto dan Instansi Terkait membagikan foster-foster himbauan sehubungan berlakunya PPKM dr Walikota Kediri 20 buah.
“Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali, serta dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Kapolsek Mojoroto, Gatot Setyo Budi, S.H, M.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..