Polsek Grogol Gelar Operasi Yustisi, Tegur 15 Pelanggar di Pasar Gringging
Kediriselaludihati.com - Polres Kediri Kota - Polsek Grogol, Polres Kediri Kota kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19 Serta Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021 Tgl 14 Juni 2021.
Aturan itu Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Utk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Kegiatan berlangsung, Minggu 18 Juli 2021, pukul 10.00 Wib s/d Selesai
Lokasi / Sasaran di Pasar Gringging dan pertokoan di wilayah Kec. Grogol Kab. Kediri. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 9 orang, Teguran tertulis 7 orang, Bagi masker 10 orang.
"Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali," kata Kapolsek Grogol. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..