Operasi Yustisi, 4.730 Pelanggar Prokes Dapat Sanksi Polresta Mojokerto
[21.26, 12/7/2021] FDT Nusantara: Polres Mojokerto Kota dan Polsek jajaran Polres Mojokerto Kota bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020, dalam rangka Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19, terhadap masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kab/Kota Mojokerto.
Sasaran kegiatan dalam operasi kali ini adalah Pengguna jalan baik Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki. Tak itu saja, Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata, juga turut jadi sasaran.
Kasubb…
[21.27, 12/7/2021] FDT Nusantara: Polres Mojokerto Kota dan Polsek jajaran Polres Mojokerto Kota bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020, dalam rangka Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19, terhadap masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kab/Kota Mojokerto.
Sasaran kegiatan dalam operasi kali ini adalah Pengguna jalan baik Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki. Tak itu saja, Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata, juga turut jadi sasaran.
Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam SE menggatakan, bahwa Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan di Jl Hayam Wuruk dan Jl. Wachid hasyim serta Hunting system diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 2.638 orang
-Teguran tertulis : 22 orang
-Sanksi sosial : 21 orang
-Denda Administrasi : 15 orang
Selanjutnya, untuk Polsek Magersari Kegiatan Operasi Yustisi di Jl.Tropodo – Meri Kota Mojokerto dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 451 orang
-Teguran tertulis : 18 orang
-Sanksi sosial : 17 orang
-Denda Administrasi : 10 orang
Polsek Prajuritkulon:
Kegiatan Operasi Yustisi di warkop Wako dan Warkop Joko tingkir serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 409 orang
-Teguran tertulis : 19 orang
-Sanksi sosial : 17 orang
-Denda Administrasi : 15 orang
Polsek Jetis:
Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. PB. Sudirman kec.Jetis kab Mojokerto dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 342 orang
-Teguran tertulis : 20 orang
-Sanksi sosial : 16 orang
-Denda Administrasi : 10 orang
Polsek Gedeg :
Kegiatan Operasi Yustisi di Warung Nasi mbak Yuli Desa Gedeg dan Warung Soto Desa Gedeg, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 318 orang
-Teguran tertulis : 19 orang
-Sanksi sosial : 15 orang
-Denda Administrasi : 10 orang
Polsek Kemlagi :
Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. Raya DS. Kemlagi dan Alas Kemlagi, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 303 orang
-Teguran tertulis : 21 orang
-Sanksi sosial : 14 orang
-Denda Administrasi : 7 orang
Polsek Dawarblandong:
Kegiatan Operasi Yustisi di simp 4 Ds. Pulorejo Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 269 orang
-Teguran tertulis : 18 orang
-Sanksi sosial : 15 orang
-Denda Administrasi : 8 orang
Kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, ada sejumlah 4.804 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 4.730 orang
-Teguran tertulis : 134 orang
-Sanksi sosial : 115 orang
-Denda Administrasi : 69 orang.
Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 246 Pers dengan rincian :
-Polri : 169 Personel
-TNI : 32 Personel
-Satpol PP : 37 Personel
-Potmas : 8 Personel
Lebih lanjut Umam menyampaikan, pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker berupa :
a. Mengucapkan Pancasila.
b. Menyanyikan lagu perjuangan
c. Membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran.
Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan. Memberikan pengertian tetang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain / membiasakan menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” jelasnya.
Serta disampaikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari :
a. Memakai Masker.
b. Menjaga Jarak.
c. Mencuci Tangan.
d. Menjauhi Kerumunan.
e. Mengurangi Mobilitas.
Akhirnya, diucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah mematuhi Protokol kesehatan,” tutup Umam.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..