Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Grogol Bagi 10 Masker Gratis kepada Warga
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kabupten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentyang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Grogol, Kamis08 Juli 2021.
Lokasi sasaran Pasar Gringging dan Pertokoan di wilayah Kec. Grogol Kabupaten Kediri. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 10 orang teguran tertulis 15 orang bagi masker 10 orang.
“Selama kegiatan berjalan, aman, lancar dan terkendali. Kegiatan berlangsung sesuai protokol kesehatan,” kata Kapolsek Grogol , AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..