Polsek Grogol Tegur Belasan Pelanggar Prokes di saat Operasi Yustisi
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol melaksanakan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 .
Serta SE Bupati Kediri No 188.45/343/418.74/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Di Wilayah Hukum Polsek Grogol, Senin 05 Juli 2021
Sasarannya di Desa Wonoasri, Desa Cerme Pasar Gringging , Desa Cerme Kecamatan Grogol Kab. Kediri.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 13 orang Tegoran tertulis 9 orang.
"Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan kendali. Semuanya memakai masker dan mentaati prokes," kata Kapolsek Grogol , AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..