Operasi Yustisi, Polsek Grogol Tegur 19 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polres Kediri Kota – Polsek Grogol melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021 Tgl 21 Juni 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Grogol, Sabtu3 Juli 2021
Lokasi / sasaran Pasar Gringging Dan Petokoan Di Wil Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 10 orang, Teguran tertulis 9 orang , Bagi masker 15 orang.
“Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali dengan protokol kesehatan,” kata Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..