Terus Lakukan Koordinasi ini yang Dilakukan Polres Kediri Kota Penerapan PPKM Darurat
Polres Kediri Kota - Zoom Meeting Forkopimda Kota Kediri terkait dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Diese 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Jumat mulai pukukl 10.30 - 11.45 WIB.
Kegiatan diikuti Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar SE , Kapolres Kediri Kota ( AKBP Wahyudi, S.I.K, MH ) , Dandim 0809 Kediri , Kajari Kota Kediri , Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri dan PJU Polres Kediri Kota
Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu / hari . Area cakupan 45 kabupaten / kota dengan nilai assesment 4 dan 76 kabupaten / kota dengan nilai assesment 3 di pulau Jawa dan Bali.
Cakupan Pengetatan Aktivitas 100% Work from Home untuk sektor non essential . Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen staf maksimum Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan dan kesehatan diizinkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan, serta orientasi industri ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi dan han industri, koniliut strategi tas nasional, koniliut strategi nas nasional, air strategi nasional, penanganan bencana. pokok-pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional terbatas sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat kegiatan / mal / pusat perdagangan ditutup . Restoran dan rumah makan menerima pengiriman / take away.
Pelaksanaan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) boleh beroperasi dengan penerapan protocol kesehatan . Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di tutup sementara.
Transportasi umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/sewa) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperbolehkan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan penutup untuk dibawa pulang.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi lain jarak jauh .
Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3 -14 antra lain penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment).
Dari Polres Kediri Kota nantinya akan berkolaborasi dengan Kejaksaan , Pengadilan Negeri serta Sat Pol PP Kota Kediri akan melaksanakan ops Yustisi gabungan di wilayah Kota Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..