Terjaring Razia, 53 Warga Terima Sanksi Sosial dari Polsek Grogol
Poles Kediri Kota - Polsek Grogol, Polres Kediri Kota gelar operasi yustisi dalam penegakkan inpres nomor 6 tahun 2020, perda prov. Jatim nomor 2 tahun 2020, pergub prov jatim nomor 53 tahun 2020.
Aturan lain, pada perbup kab. Kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covid-19 serta instruksi mendagri no. 13 tahun 2021 tgl 14 juni 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Kegiatan, pada Rabu 30 Juni 2021 pukul 09.00 WIB sampai selesai. Sasaran ada di Jalan Jawa depan Balai desa Grogol Kec. Grogol Kab. Kediri
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan. 43 orang, Sanksi sosial 53 orang dan Denda administratif dengan membayar uang maisng-masing Rp. 100.000, jumlah 1 orang. Membeli masker masing-masing 20 lembar sebanyak 5 orang. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..