Operasi Yustisi di Pasar, Polsek Semen Bagi 20 Masker Gratis
Polsek Semen, Polres Kediri Kota Melaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Aturan lain, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19.
Operasi berlangsung, pada Selasa 29 Juni 2021 pukul 08.30 WIB sampai selesai. Ada dua sasaran dalam operasi yaitu, Pasar Desa Semen kec Semen dan Rest area Puhsarang.
Adapun hasil Operasi Yustisi. Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran Lisan. 24 Orang ( Tidak memakai masker dengan benar ) dan Tegoran Tertulis. 9 serta Membagikan 20 Masker.
“Dalam pelaksanaan giat Operasi Yustisi berlangsung aman dan tertib dan lancar,” kata Kapolsek Semen AKP Siswandi, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..