Tiga Pemuda Ingusan Ini Terjerat Kelamnya Narkoba dan Kini Dibui
Polres Kediri Kota – Asik pesta sabu tiga pemuda digrebek Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota di sebuah rumah di Kaliombo Minggu tanggal 27 Juni 2021.
DASAR Laporan Polisi Nomor LP A/43/VI/RES.4.2./2021/NKB/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 27 Juni 2021.
TKP sebuah rumah di Jl Kaliombo Raya No.8A Kel Kaliombo Rt 01 Rw 01 Kec Kota Kediri.
Terlapor HS (19) Alamat Jl Kaliombo Raya No.8A Kel Kaliombo Rt 01 Rw 01 Kec Kota Kediri. TWP (18) Alamat Kel Kaliombo Kec Kota Kediri. MRGP (17) Alamat Dusun Banjarjo Jln Baran Nangka Desa Banjarjo Kec. Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Barang bukti satu buah pipet kaca terdapat kerak sisa pembakaran narkotika jenis Sabu. Satu buah botol bekas air mineral yang terangkai dengan sedotan dan satu buah korek api gas.
“Pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 04.30 WIB setelah dilakukan upaya penyelidikan dilakukan penggeledahan disebuah rumah milik HS yang beralamat di Jalan Kaliombo Raya No.8A Kelurahan Kaliombo Rt 01 Rw 01 Kecamatan Kota Kediri. Dalam penggeledahan ditemukan tiga orang terlapor yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tindak pidana yang disangkakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Subijanto, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota.
Dari penggrebekkan itu polisi akhirnya mengembangkan kasusnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/44/VI/RES.4.3./2021/NKB/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 27 Juni 2021. Minggu, tanggal 27 Juni 2021, sekira jam 05.00 wib. TKP sebuah rumah di Kel Kaliombo Rt 03 Rw 01 Kec Kota Kediri.
Terlapor TWP (18) Alamat Kel Kaliombo Rt 03 Rw 01 Kec Kota Kediri.HS (19) Alamat Jl Kaliombo Raya No.8A Kel Kaliombo Rt 01 Rw 01 Kec Kota Kediri. Barang bukti 4.500 butir dan 268 butir pil jenis Dobel L.
“Setelah penggrebekkaN yang dilakukan sebelumnya Pada sekira pukul 05.00 WIB kasusnya dikembangan. Setelah dilakukan upaya penyelidikan dilakukan penggeledahan pada sebuah rumah SWP. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Dobel L sebanyak 4.500 butir. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa pil Dobel L sebanyak 268 disebuah rumah milik HS . Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua terlapor melakukan tindak pidana pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tambahnya. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..