Polsek Grogol Tegur 15 Pelanggar Prokes dalam Operasi Yustisi di Pasar Gringging
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi dalam penegakkan inpres nomor 6 tahun 2020, perda Prov. Jatim nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Aturan lain instruksi mendagri Nomor 14 tahun 2021 tanggal 21 juni 2021 ttg perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kegiatan berlangsung pada Senin 28 Juni 2021, pukul 09.30 WIB - Selesai.Lokasi operasi yustisi di Pasar Baru Gringging Desa Cerme Kecamatan amatan Grogol Kabupaten Kediri
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 15 orang, Teguran tertulis 2 orang, Sanksi sosial - orang dan Bagi masker 10 orang. Padal harian Iptu D. Nurhidayat (Kanit Intelkam) beserta 3 pers dan 2 pers TNI Koramil Grogol.
“Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali,” kata Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..