Diteriaki Maling , Pencuri HP dan Daging Ini Tak Berkutik Saat Masa Mengepungnya
Polres Kediri Kota - Polsek Kediri Kota pada hari Minggu 27 Juni Pebruari 2021 sekira jam 14.00 Wib, telah mengungkap perkara pencurian berdasarkan LP-B/06/VI/ 2021/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KOTA/POLRES KEDIRI KOTA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 Juni 2021. TKP di depan Warung soto daging Bu Umar alamat Jln A Yani Kel. Banjaran Kecamatan Kota Kediri.
Pelapor Randa Rendra Sukamto, (27) Alamat Perum Cempaka Blok A- 15 RT 001 RW 001 Kel Betet Kec. Pesantren Kota Kediri. Terlapor Suryanto (37) Alamat sesuai KTP Jl Pasar lama Sentani RT 01 RW 02 DS. Dobonsolo Kec.Sentani Kab. Jayapura/ Domisili Kost Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri.
“Pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 diketahui sekura pukul 03.30 WIB , telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian barang berupa : 1 buah HP Merk Resmi Not 10 warna Grey dan 1 buah kresek berisi daging sapi seberat 5,4 Kg dan jerohan Sapi seberat 1,6 Kg yang dilakukan oleh terlapor/ pelaku. Berawal sebelumnya pelapor dengan mengendarai sepeda motor miliknya mengirim dagangannya berupa daging dan jerohann sapi ke warung BU UMAR.N amun saat tersebut pemilik warung belum datang kemudian korban memarkir sepeda motornya didepan warung BU UMAR dan untuk tas kresek berisi daging dan jerohan sapi digantung di sepeda motor. Selanjutnya sambil menunggu pemilik warung kemudian pelapor tidur dikursi warung soto daging tersebut, kemudian pelapor terasa sesaat terlapor/ pelaku telah mengambil tanpa ijin berupa HP miliknya, yang sebelumnya disimpan disaku depan sebelah kanan,” kata Kompol Sugianto, Kapolsek Kediri Kota .
Selanjutnya setelah pelapor bangun dan mengetahui terlapor mengambil HP tersebut terlapor hendak pergi dengan mengendarai sepeda motor terlapor kemudian oleh pelapor sepeda motor berikut terlapor dipegang dan dibanting kesebelas kanan hingga terjatuh . Dan dketahui HP milik pelapor sudah berada ditangan sebelah kiri terlapor dan kresek berisi daging dan jerohan sapi milik pelapor telah berpindah disepeda.motor yang dikendarai terlapor,lalu pelapor berteriak " Maling- maling" .
“Selanjutnya warga sekitar keluar selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan oleh warga sekitar . Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.024.000 dan atas kejadian yang dialami oleh pelapor/ korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri Kota. Terlapor melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP,”pungkasnya. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..