Operasi Yustisi di Pasar dan Rest Area Puhsarang, Polsek Semen Bagi 13 Masker Gratis
Polres Kediri Kota - Polsek Semen, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Semen, Sabtu 19 Juni 2021
Lokasi atau sasaran Pasar Jabang Desa Sidomulyo Kec. Semen Kab. Kediri. Pasar Semen Jln. Argowilis Desa Semen Kec. Semen. Rest Area Desa Puhsarang Kec. Semen Kab. Kediri.
Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari tegoran lisan 18 Orang ( tidak memakai masker dengan benar ). Tegoran tertulis 4 orang ( tidak memakai masker ) dan membagikan 13 masker .
Polsek Semen juga menggelar operasi Premanisme dalam rangka Harkamtibmas di Wilkum Polsek Semen. Lokasi / Sasaran Jalan PUD Puhsarang Res Area Desa Puhsarang Kec. Semen Kab. Kediri.
Hasil mengamankan dan membina pelaku Tukang Parkir di Rest Area Desa Puhsarang Kecamatan Semen . Kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan tidak boleh meminta dengan cara paksa.
"Selama kegiatan berlangsung, Aman, lancar dan terkendali," kata Kapolsek Semen AKP Siswandi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..