Polsek Pesantren Denda 20 Masker kepada Pelanggar Protokol Kesehatan
Polres Kediri Kota - Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota kembali melaksanakan operasi yustisi. Razia ini dalam rangka penerapan Perda Prov Jatim no. 2 th 2020, Perwalikota Kediri no. 32 th 2020 dan pememberitahuan se Walikota terbaru 443 /2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).
Razia diadakan, pada Kamis 17 Juni 2021, pukul 13.00 wib s/d selesai. Kegiatan Operasi ini dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin Pawas AKP Arif Effendi N, Padal Ipda Suharno.
Ops Yustisi di laksanakan 1 (satu) kali di Jln Mauni Pesantren Kec. Pesantren. Petugas gabungan melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat.
Sanksi Ops Yustisi terdiri dari teguran lisan 15 (Para pengguna jalan umum mengenakan masker kurang sempurna). Tertulis 4 (empat). Kerja Sosial 3 (tiga). Denda administrasi 1 (satu) membeli masker 20 lembar dan Himbauan masyarakat 1 kali.
“Petugas Polsek Pesantren dan Instansi Terkait membagikan masker 25 lembar masker. Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..