Operasi Yustisi di Pertokoan, Polsek Grogol Bagi 10 Masker Gratis
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol, Polres Kediri Kota kembali operasi yustisi dalam penegakkan inpres nomor 6 tahun 2020, perda prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Upaya Cegah dan Tanggulangi Covid-19.
Aturan lain berupa SE Bupati Kediri No 188.45/343/418.74/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Razia diadakan, pada Kamis, 17 Juni 2021, pada pukul 09 00. Wib s/d Selesai. Lokasi yang disasar adalah Pertokoan Ds Wonoasri, Desa Sonorejo dan Pasar Gringging Ds. Cerme Kec. Grogol Kab. Kediri.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 7 orang, Tegoran tertulis 8 orang, membagikan masker 10 buah.
“Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar terkendali aman,” kata Kapolsek Grogol, AKP Sokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..