Operasi Yustisi, Polsek Grogol Beri Sanksi Sosial pada 22 Orang Pelaku
Polres Kediri Kota -Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 10 Tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Grogol, Selasa 15 Juni 2021, pukul 09.30 WIB Selesai
Sasaran Operasi ini di Pertigaan Travic Light depan pasar Gringging DS. Grogol Kec. Grogol Kab. Kediri. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Sanksi sosial 22 orang, Teguran lisan 38 orang, Tegoran tertulis Nihil.
Denda dengan membelikan masker masing-masing orang 20 lembar masker 4 orang. Denda adminitratif dengan membayar uang masing-masing orang sebesar Rp. 100.000 ,- nihil.
"Selama kegiatan berjalan, aman, lancar dan terkendali," kata AKP Sokhib Dimyati, Kapolsek Grogol. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..