Langgar Protokol Kesehatan 11 Pelaku Disanksi Sosial Polsek Semen
Polres Kediri Kota -Polsek Semen, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Perda Prov. Jatim nomor 2/2020, tanggal 13/8/2020 tentag Trantibum. Pergub Jatim Nomor 53/2020, tanggal 7/9/2020 tentang Penerapan Prokes. Perbup Kediri Nomor 44/2020, tanggal 15/9/2020 tentang penerapan disiplin & gakkum prokes.
Kegiatan oleh Gabungan 3 Pilar ( Polsek Semen, Koramil Semen dan Kecamatan Semen ) dan Satpol PP Kabupaten Kediri, Senin 14 Juni 2021, di Wilayah Hukum Polsek Semen, Polres Kediri Kota.
Kegiatan diawali dengan apel di pimpin Wakapolsek Semen, Iptu M. Ali Sadikin di lanjutkan Kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara Stasioner maupun Mobile.
Sasaran/lokasi depan Kecamatan Semen, Jl. Argowilis Desa Semen Kec Semen. Hasil ops yustisi tegoran lesan 43, sanksi sosial 11 , sanksi masker 4 orang.
"Selama kegiatan berlangsung, aman, lancar dan terkendali. Kami ingatkan warga patuhi protokol kesehatan," kata Kapolsek Semen AKP Siswandi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..