Operasi Yustisi, Polsek Grogol Bagi Masker 14 Buah
Polres Kediri Kota -Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pe Provinsi. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Provinsi Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta SE Bupati Kediri No 188.45/343/418.74/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Grogol, pada Kamis 10 Juni 2021.
Lokasi atau sasaran Operasi adalah Pasar Gringging di wilayah Hukum Polsek Grogol. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari teguran lisan 11, teguran tertulis 9, bagi masker 14.
"Selama kegiatan berlangsung, aman, lancar dan terkendali," ujar Kapolsek Grogol, AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..