Polsek Mojo Tegur 8 Pelanggar Protokol Kesehatan
Kediriselaludihati.com-Polres Kediri Kota - Polsek Mojo, Polres Kediri Kota melaksanakan Ops Yustisi Penerapan Pergub Prov Jatim No 53 tahun 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 terhadap pelanggar Protokol Kesehatan dipimpin, padal Ipda Endriyono, Rabu malam (9/6).
Lokasi sasaran operasi yustisi yakni Warung Ngadijo ,Warung Mbah NO, Angkringan JWK , Wartas di Jalan Raya Mojo.
Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran melaksanakan Operasi Yustisi kepada pembeli yang tidak mematuhi Protokol kesehatan.
Baksos dengan membagikan masker kepada pengunjung yg masker tertinggal. Adapun hasil Operasi Yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lesan 8 orang (masker tidak menutup dengan sempurna). Sanksi pembinaan dengan mengucap Pancasila dan membagikan masker 16 masker.
"Selama kegiatan berlangsung aman lancar dan terkendali," ujar Kapolsek Mojo, AKP Priyono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..