Operasi Yustisi di Pasar Baru Gringging, Polsek Grogol Bagi Masker Gratis
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol, Polres Kediri Kota tidak henti-hentinya melaksanakan kegiatan operasi yustisi. Kegiatan itu dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020.
Aturan lain yang dipakai dalam kegiatan tersebut adalah Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Utk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Grogol , Kamis 3 Juni 2021.
Adapun Lokasi / sasaran Pasar Baru Gringging Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Untuk hasil operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 15 orang , teguran tertulis 3 orang, bagi masker 20 orang.
“Selama kegiatan berlangsung, aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Grogol , AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..