Operasi Yustisi di Pasar Gringging, Polsek Grogol Tegur Lisan 10 Pelanggar
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam upaya cegah dan Tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Grogol, Sabtu 29 Mei 2021
Sasaran dalam operasi tersebut antara lain di Pasar Gringging Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupayen Kediri. Petugas melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar.
“Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari teguran lisan 10 orang , Teguran tertulis 3 orang, bagi masker gratis kepada 15 orang,” kata Kapolsek Grogol , AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..