27 Pengunjung dan Pembeli Pasar Tradisional Semen Kediri Kena Teguran
Polres Kediri Kota – Polsek Semen melaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Perda Prov. Jatim nomor 2/2020, Tgl. 13/8/2020 Tentang Trantibum. Pergub Jatim Nomor 53/2020, Tgl. 7/9/2020 Tentang Penerapan Prokes. Perbup Kediri Nomor 44/2020, tanggal 15/9/2020 Tentang penerapan disiplin dan gakkum prokes; oleh petugas Polsek Semen, Selasa 25 Mei 2021
Kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara stasioner maupun mobile terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh Polsek Semen.
Sasaran/lokasi Pasar Desa Semen, aktivitas masyarakat di Pertokoan Pasar Jabang, Pasar Jabang Desa Sidomulyo Semen.
“Hasil ops yustisi tegoran lesan 27 orang terdiri dari tegoran tertulis 27 orang, pemberian masker 40 orang,” kata Kapolsek Semen AKP Siswandi. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..