Polsek Pesantren Tegur Lisan 30 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
Polres Kediri Kota - Polsek Pesantren. Polres Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru 443/2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat)
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin Pawas AKP Irawan Brahmono. Operasi Yustisi di laksanakan 1 (satu) kali di Pasar Pahing Kel Singonegaran. Petugas gabungan melaksanakan himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat.
Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari teguran lisan 30 (Para pengunjung pasar yang tidak menjaga jarak serta mengenakan masker kurang sempurna). Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali.
“Bersama Instansi terkait, kami juga membagikan masker 35 lembar masker,” Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..