Polsek Semen Tegur 16 Pelanggar Prokes di Jalan Argo Wilis
Polres Kediri Kota - Polsek Semen, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam penerapan Perda Prov. Jatim nomor 2/2020, Tanggal 13/8/2020 Tentang Trantibum. Pergub Jatim Nomor 53/2020, Tanggal 7/9/2020 Tentang Penerapan Prokes. Perbup Kediri Nomor 44/2020, Tanggal 15/9/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Prokes.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas Polsek Semen, Kamis 20 Mei 2021. Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara Stasioner maupun Mobile terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan oleh Polsek Semen.
Sasaran Operasi adalah Warung Rembol Jl.Argo Wilis Kec Semen. Warung pak Kustiono Desa Semen Kec Semen. Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali.
“Hasil operasi yustisi sanksi tegoran lisan 16 orang, tegoran tertulis 7 orang, pemberian masker 14 orang,” kata Kapolsek Semen , AKP Siswandi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..