Operasi Yustisi, Polsek Pesantren Tegur Lisan 10 Pelanggar
Polres Kediri Kota - Polsek Pesantren Polres Kediri Kota Melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwali Kota Kediri No. 32 Th 2020 Serta Pembagian Masker Rabu tanggal 12 Mei 2021, Pukul 10.00 wib – selesai.
Kegiatan Ops dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin WAKAPOLSEK AKP Ali Samsul Anam. Giat Pemberian sanksi dan himbauan massa beruapa razia di Pasar Krempyeng Kel. Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Sanksi Ops Yustisi sebanyak 10 terdiri dari Lisan 10 Teguran (menggunakan masker tidak sempurna dan kurang jaga jarak). Petugas Polsek Pesantren sebanyak 5 Lembar.
“Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali,” ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H. (res/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..